Lensakabar.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap menghadapi berapa pun besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang ditetapkan untuk Pemilu 2029, termasuk jika angkanya mencapai 5 persen.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya tidak memiliki kursi di DPR sehingga akan mengikuti keputusan parlemen mengenai besaran ambang batas tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Ya, kami pada dasarnya kita, kami tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI Insya Allah siap ya," kata Raja Juli.

Sikap tersebut disampaikan ketika pembahasan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 menjadi perhatian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketentuan 4 persen berlaku secara konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK juga memerintahkan perubahan norma serta besaran ambang batas dengan memperhatikan sejumlah persyaratan.

PSI Siap Hadapi Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

Raja Juli menyebut PSI telah memiliki pengalaman mengikuti dua kali pemilu. Ia juga menyinggung kepemimpinan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI serta dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Apalagi Insya Allah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, lalu kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI, Insya Allah kami enggak ada masalah," jelasnya.

Meski menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan kenaikan ambang batas, Raja Juli menyoroti persoalan representasi suara pemilih di DPR. Ia merujuk pada putusan MK yang meminta adanya formulasi baru dalam pengaturan parliamentary threshold.

Dalam putusannya, MK menyatakan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya perlu memperhatikan, antara lain, prinsip proporsionalitas, pencegahan banyaknya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, penyederhanaan partai politik, serta penyelesaian perubahan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Baca Juga: Prabowo Bahas Pengelolaan Lahan Gambut dan Pencegahan Karhutla

Raja Juli Soroti Potensi Suara Pemilih Tak Terwakili

Menurut Raja Juli, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perubahan ambang batas adalah potensi suara pemilih yang tidak memperoleh representasi di DPR.

"Yang jadi persoalan adalah Putusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir. Suara rakyat tidak sia-sia. Kan udah ada tuh angkanya ya, sekitar 16 juta suara yang kemudian tidak ada representasinya di DPR dengan threshold 4 persen. Kalau 5 persen kira-kira berapa?" tutur dia.

Raja Juli kemudian menekankan pentingnya menentukan formulasi ambang batas yang menurutnya berkeadilan dan demokratis. Ia menyampaikan hal tersebut bersamaan dengan sikap PSI yang menyatakan akan tetap menghadapi keputusan mengenai besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

"Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis saya kira itu yang jadi penting. Tapi kalau bagi PSI Insya Allah ya, berapa pun kami siap fight di 2029," pungkas Raja Juli.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang norma serta besaran ambang batas tersebut telah diubah sesuai persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.

Dengan demikian, posisi PSI saat ini adalah menyatakan kesiapan menghadapi besaran ambang batas apa pun yang nantinya ditetapkan. Pada saat yang sama, Raja Juli menekankan bahwa formulasi baru tersebut perlu memperhatikan representasi suara pemilih di DPR sebagaimana menjadi bagian dari persoalan yang disoroti dalam putusan MK.