OTT KPK ATR/BPN Bisa Buka Dugaan Korupsi Pertanahan Lain
OTT KPK ATR/BPN terkait dugaan suap HGB berkembang ke sejumlah daerah. KPK menelusuri dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.
Lensakabar.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ATR/BPN terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut kemungkinan praktik korupsi lain dalam layanan pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.
Dikutip dari inilah.com, Pegiat antikorupsi sekaligus Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daud Hutapea, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya pola serupa di luar perkara yang telah terungkap dalam operasi di kawasan Jabodetabek.
"Sangat mungkin. Beberapa objek perkara-perkara baik di wilayah Jabodetabek ataupun di wilayah hukum Indonesia lainnya sangat mungkin," kata Iqbal kepada inilah.com, Jumat (25/9/2026).
Menurut Iqbal, perkara yang terungkap melalui OTT belum tentu menggambarkan seluruh praktik yang terjadi dalam layanan pertanahan. Karena itu, penyidik dinilai perlu melihat kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain.
"Ini yang terungkap di depan mata. Yang tidak terdeteksi banyak, tidak akan mungkin lepas begitu saja," ujarnya.
OTT KPK ATR/BPN Didorong Telusuri Pola di Daerah
Iqbal juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal apabila praktik dugaan korupsi masih dapat terjadi dalam pelayanan pertanahan. Menurut dia, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penelusuran, kata dia, juga perlu melihat pola transaksi, jalur kewenangan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Dorongan untuk memperluas penyidikan itu muncul setelah KPK menemukan indikasi dugaan perkara lain di lingkungan ATR/BPN dalam pengembangan OTT. KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan penerimaan dan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan Erwin kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Baca Juga: Pemkot Malang Copot Kepala SMPN 18 karena Kekerasan Siswa
Penyidikan KPK Bergerak ke Jawa Timur
Pengembangan perkara kemudian bergerak ke sejumlah wilayah di luar lokasi awal OTT. Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan permohonan layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan di Mojokerto dan Jawa Timur menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih dilakukan KPK. Penyidik terus mencari alat bukti untuk memperjelas perkara dan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Kasus Berawal dari OTT KPK Rp106,3 Miliar
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.
KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.
Selain perkara HGB yang berkaitan dengan Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan. Penyidik masih menelusuri asal-usul serta aliran uang tersebut.
KPK juga menyebut empat tersangka dari pihak swasta dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
Terkait kemungkinan pemanggilan Nusron, KPK menyatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.
Iqbal menilai perkembangan perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri apakah dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan hanya terjadi pada perkara yang telah terungkap atau memiliki pola yang lebih luas.
"Beberapa objek perkara-perkara, sangat mungkin," kata Iqbal.
Penyidikan KPK masih berjalan. Pengembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik, termasuk hasil penggeledahan dan penelusuran terhadap dugaan aliran uang dalam layanan pertanahan.
0 Komentar